Find Us On Social Media :

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Motor Bensin dan Motor Listrik Beda Cara Uji Cobanya

By Erwan Hartawan, Rabu, 25 November 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi motor listrik Gesits. (Taufiq JF)

MOTOR Plus-Online - Belum banyak yang paham nih ternyata uji coba motor konvensional dan motor listrik berbeda loh.

Yap Perkembangan teknologi khususnya dibidang otomotif terus mengikuti zaman.

Beberapa waktu ini sedang ramai yaitu kendaraan yang gak lagi menggunakan bbm alias bensin namun menggunakan daya listrik.

Berbagai produk kendaraan listrik pun sudah mulai bermunculan mulai dari mobil hingga motor.

Baca Juga: Jangan Bingung Ngecas Motor Listrik Di Mana, 7000 SPLU Sudah Tersebar di Indonesia, Di Jakarta Berapa?

Baca Juga: Murah Banget! Motor Listrik Cuma Perlu Biaya Segini Buat Sekali Charge, Sekali Isi Bertahan Sejauh Ini!

Kehadiran motor listrik pun banyak ditunggu-tunggu banyak orang.

Selain ramah lingkungan, motor listrik juga disebut-sebut murah meriah, mulai dari harganya sampai biaya sekali chargernya!

Nah mendukung upaya pergeseran dari Bensin ke Listrik, Pemerintah punya banyak membuat aturan-aturan soal kendaraan Listrik.

Salah satunya aturan mengenai uji coba kendaraan bertenaga listrik ini.

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

"Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan dijalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," Kata Pandu Yunianto  Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam webinar, Rabu (25/11/2020).

Kendaraan konvensional yang masih menggunakan bahan bakar bensin mempunyai perbedaan dengan kendaraan listrik.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 tahun 2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.

"Didalam PM 33 ini mengatur beberapa item yang diuji untuk kendaraan bermotor antara lain radius putarnya, spidometernya, ada rem sistem lampu," kata Pandu.

Uji Item kendaraan bermotor konvensional (Dok Kementerian Perhubungan)

Baca Juga: Wuih BMW Kenalin Motor Matic Bongsor Bertenaga Listrik, Intip Nih Kecanggihannya

Selain itu terdapat juga pengujian soal Emisi gas buang, kebisingan suara, klakson, berat, daya mesin, kincup ban depan, ban dan roda.

Nah gimana untuk uji coba kendaraan listrik?

"Terkait masalah uji tipe selain uji tipe menurut sebagaimana diatur dalam PM 33 tahun 2018 ada 5 item yang diuji," lanjut Pandu.

Nah kelima itu adalah Kerja batrei, Alat pengisian ulang batrei, Uji suara khusus mobil, Emisi Hidrogen, keselamatan fungsional dan yang terakhir pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik.

Uji item kendaraan listrik (Dok Kementerian Perhubungan)

Baca Juga: Desain Futuristrik, Intip Nih Motor Listrik Yang Bisa Dilipat Pertama di Dunia

Pandu menegaskan saat ini untuk kendaraan bermotor yang sudah beredar adalah yang sudah lolos uji.

Artinya bikers enggak perlu khawatir lagi deh kalo mau beli motor listrik.

Gimana jadi tertarik kan beli motor listrik?