MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama masih berlaku nih.
Dan bikers cuma perlu bawa tiga dokumen ini kalau ingin membayar pajak.
Jadi buat bikers yang pajak motornya mati, ini saat yang tepat buat mengurusnya.
Pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama ini diadakan demi mengurangi beban masyarakat.
Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020
Terutama di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten, dan berlaku sampai 23 Desember 2020.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.
Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.