Find Us On Social Media :

Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 28 November 2020 | 09:00 WIB
Asyik! Gak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Berlaku di 16 Provinsi Ini (Fadhliansyah/MOTOR Plus-online)


MOTOR Plus-online.com - Asyik! gak perlu bayar denda pajak kendaraan bermotor sampai tanggal segini, buruan diurus.

Jadi buat brother yang menunggak pajak, ini saat yang tepat buat bayar.

Karena saat ini di 16 provinsi sedang memberikan kebijakan alias relaksasi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jadi gak perlu bayar denda, tinggal bayar pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Ini merupakan bantuan dari pemerintah, agar tidak semakin memberatkan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.

1. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Mumpung Ada Diskon 30 Persen Sampai Akhir Tahun, Bisa Dapat Hadiah Juga!