Untuk mengecek apakah brother termasuk PTK non-PTS yang menerima BSU guru, bisa melihatnya di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tetapi, laman Info GTK terkadang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses lantaran banyaknya pengakses yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.
Adapun tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengakses ke laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.
Ini langkah mengaksesnya:
1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan
2. Masukkan account PTK pada Dapodik
3. Masukkan password PTK Dapodik
4. Klik tombol "login"
Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.
Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.