Find Us On Social Media :

BLT Guru Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer Bisa Buat DP Motor Baru Nih

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 3 Desember 2020 | 22:15 WIB
BLT Guru Rp 1,8 juta sudah ditransfer, cicilan motor tambah aman nih (Thinkstockphotos.com)

 

 

MOTOR Plus-online.com BLT guru sebesar Rp 1,8 juta sudah ditransfer, bisa buat DP motor baru nih.

Bikers yang bekerja sebagai guru pasti senang mendapat bantuan langsung tunai (BLT).

BLT guru ini dibagikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud masih terus mentransfer bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Hore! BLT Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer, DP Motor Baru Aman Nih!

Baca Juga: Asyik Nih Ada Kuota 30GB Tri Harganya Cuma Rp 1 Buat Siswa dan Guru, Bikers Buruan Diaktifin

Hingga Jumat (27/11/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan itu telah disalurkan kepada 1.637.450 orang.

Bantuan senilai Rp 1,8 juta diberikan satu kali dan secara bertahap sampai akhir November 2020.

"Sampai siang ini, sudah terbit untuk 1.637.450 orang dan tentu akan terus bertambah seiring dengan proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D)," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Evy Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Total, pemberian bantuan ini akan menyasar 2.034.732 PTK non-PNS.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Buka Bengkel Tambal Ban

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Ditambah 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Evy, pelaksanaan BSU guru ini berjalan baik sesuai rencana dan tidak ada kendala.

Seperti diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengatakan, bantuan ini untuk membantu para guru yang telah berjasa membantu pendidikan para siswa di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link Ini Cuma Pakai KTP, Lumayan Buat Bayar Angsuran Cicilan Motor

Syarat PTK yang mendapatkan BSU

Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Buruan Dicek, Dapat BLT Kemendikbud Rp 1,8 Juta Atau Enggak, Buat Modal Buka Bengkel Tambal Ban Nih

Cara mengecek BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk PTK non-PNS yang menerima BSU guru dapat melalui situs resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tetapi, laman Info GTK terkadang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses lantaran banyaknya pengakses yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.

Adapun tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengakses ke laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.

Ini langkah mengaksesnya:

1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan

2. Masukkan account PTK pada Dapodik

3. Masukkan password PTK Dapodik

4. Klik tombol "login"

Baca Juga: Cepetan ke ATM, BRI Sebut Sudah Transfer Semua BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua!

Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.

Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Guru Sudah Ditransfer ke 1,6 Juta Rekening, Ini Cara Mengeceknya"