Find Us On Social Media :

Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

By Ahmad Ridho, Minggu, 6 Desember 2020 | 12:05 WIB
Asyik banget, bayar pajak kendaraan gak perlu repot-repot ke Samsat, buruan urus sekarang begini cara dan syaratnya. (Kompas.com)

"Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali," sambungnya.

Herlina pun menyarankan untuk sementara menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Perlu KTP dan STNK, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," lanjut Herlina.

"Batas waktunya 30 hari dari pembayaran," tambah dia.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Buruan Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020