Find Us On Social Media :

Harganya Setara Motor Matic, Lelang Mobil Dinas 2 Unit Nissan X-Trail

By Senin, 07 Desember 2020 | 19:00
Pas buat bikers nih, mobil dinas dilelang 2 unit Nissan X-Trail harganya cuma segini. (Dok. lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

Obyek lelang mobil dinas Nissan X-Trail ini di halaman parkir Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Jalan harsono RM Nomor 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta.

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Obyek lelang mobil dinas Nissan X-Trail ini di halaman parkir Direktorat Jenderal Hortikultura alamat Jalan AUP No.3 Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca Juga: Mau Honda PCX 150 Cukup Bayar Rp 4,5 Juta Cicilan Perbulannya Cuma Rp 1,2 Jutaan

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).

- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.

- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.

Baca Juga: Wuih! Otobursa Tumplek Blek x Shopee Dimulai Sebentar Lagi, Ada Lelang Sampai Diskon Gede-gedean Bro!

- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.

- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang

- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.