Jalan Jend Sudirman (Monumen Mandala), pukul 08.00 s/d 14.00 WITa
Jalan Gatot Subroto, pukul 08.00 s/d 14.00 WITa
Jalan Perintis Kemerdekaan (depan Carrefour), pukul 08.00 s/d 14.00 WITa
Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?
** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000