Find Us On Social Media :

Ada Relaksasi, Leasing Tetap Denda Kalau Telat Bayar Cicilan Motor

By Fadhliansyah, Selasa, 8 Desember 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi motor ditarik Leasing. Ada Relaksasi, Leasing Akan Tetap Beri Denda Kalau Telat Bayar Cicilan (Kompas.com)

Nyatanya penerapan denda keterlambatan ini diberlakukan beragam di setiap perusahaan multifinance.

Misalnya, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mengenakan denda ke semua kecuali debitur yang mengajukan restrukturisasi.

"Pengecualian ini kita berikan kepada nasabah yang punya itikad baik dengan mendatangani."

"Atau menghubungi staf kami untuk mendiskusikan terkait kesulitan nasabah di masa pandemi Covid-19," terang Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman.

Menurutnya, kebijakan relaksasi kredit yang digelontorkan pemerintah telah meringankan beban debitur maupun perusahaan. Salah satunya, mendukung rasio kesehatan keuangan perusahaan tetap aman.

Baca Juga: Makin Keren dengan Warna Baru, Simulasi Kredit Yamaha Lexi Bayar DP Rp 2 Jutaan Motor Bisa Dibawa Pulang

Sementara, PT Indomobil Finance Indonesia (Indomobil Finance) menerapkan skema angsuran baru bagi debitur terdampak Covid-19.

Diharapkan, skema ini bisa meminimalisir keterlambatan pembayaran kredit.

"Debitur yang terdampak akan mengajukan restrukturisasi."

"Bila disetujui, mereka akan melakukan pembayaran angsuran sesuai skema yang baru," kata CEO Indomobil Finance Gunawan Effendi.

Yang jelas, ketentuan tersebut mengacu pada perjanjian kredit dan arahan relaksasi dari OJK.

Baca Juga: Hore Relaksasi Kredit Motor atau Mobil Diperpajang OJK, Cicilan Jadi Lebih Ringan