1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Baca Juga: BLT Guru Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer Bisa Buat DP Motor Baru Nih
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
Cara mengecek
Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Bakal Ganti Bantuan Sembako Jadi Uang Tunai Tahun 2021, Cicilan Motor Pun Lancar