Find Us On Social Media :

Catat Nih Brother Daftar Provinsi yang Hapus Denda Perpanjangan STNK

By Yuka Samudera, Kamis, 10 Desember 2020 | 08:30 WIB
Catat Nih Brother Daftar Provinsi yang Hapus Denda Perpanjangan STNK (AONG)

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

"Jika pengesahan (pajak tahunan, STNK belum habis masa berlaku), cukup melampirkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK dan asli," ujar Maryanto.

Maryanto menambahkan enggak ada batasan minimal berapa lama (tahun) keterlambatan pajak kendaraan tersebut brother.

"Tidak ada batasan," ujar dia.

Ilustrasi infografik daftar 14 provinsi yang bebaskan denda pajak kendaraan. (Kompas.com)

Nah untuk perpanjangan STNK juga terdapat syarat kepengurusannya nih brother!

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Antara lain kendaraan dibawa untuk cek fisik, beserta KTP, STNK, dan BPKB yang asli maupun fotokopi.

Untuk mengurus kebijakan ini, Maryanto mengimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor Samsat.

Lumayan nih brother kapan lagi ada kebijakan yang membantu seperti ini ya kan?