12. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.
Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.
Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020
13. Bengkulu
Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Ini karena Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
14. Papua Barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.