"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.
Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.