Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Lihat saja langsung di https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/.
Ke-6 pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan pecahan mata uang Rupiah.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Nah berikut daftar uang yang tidak lagi berlaku di tahun depan
1. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 500 Tahun Emisi 1968 (BI)
2. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
Rp 100 Tahun Emisi 1968 (BI)
3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)