Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda.
Menurut catatan Kompas.com, diantaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.
Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?
Jadi, tunggu apalagi, meski sudah telat dan dikenai denda tapi tetap masih merasakan potongan atau diskon pajak.
Nilainya tetap lebih besar potongan pajak 50% dibanding denda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun