Find Us On Social Media :

Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?

By Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:35
Bikers bertanya-tanya kalau penerima bantuan Rp 600 ribu meninggal apa bisa diwakili ahli waris? (Shutterstock)

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bikers Lancar Belajar di Rumah, Kuota Internet Gratis Diperpanjang Tahun Depan?

"Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan," terang Reza Hafiz.

Catatan saja, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp 29,7 triliun.

“BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

Kini, BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%," ujar Reza.

Baca Juga: Bikers Bingung Kenapa Bantuan Rp 2,4 Juta Buat Modal Usaha Diblokir Bank

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya.

"Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya," tutur Reza.