Penggantian bansos dari sembako menjadi uang tunai dilakukan agar masyarakat penerima mendapatkan haknya secara utuh serta tidak terpotong.
"Jadi bentuknya sama Rp 300.000."
"Cuma waktu itu kan Rp 300.000 di tahun 2020 ini dalam bentuk sembako, termasuk distribusi termasuk packaging, dan lain-lain," kata dia.
Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank DKI.
Sementara bagi warga penerima yang belum memiliki rekening, Ariza menyebut, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI akan membantu mendaftarkan mereka.
Baca Juga: Hore Bantuan dari Kartu Prakerja Bakal Dibuka, Nih Cara dan Syaratnya
Nantinya, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI akan memetakan wilayah mana saja yang mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta atau dari Pemerintah Pusat.
"Jadi bentuknya Rp 300.000 nanti dibagi wilayah mana yang diberikan bantuan dari pusat, mana yang dari provinsi," kata Ariza.
"Bentuknya sama, kebijakannya sama, caranya sama."
"Semua sama antara provinsi dan pusat kebijakannya," sambungnya.
Ariza mengimbau agar masyarakat penerima membelanjakan bansos tersebut di warung atau pasar terdekat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi.
Baca Juga: Bikers Bisa Dicek, Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan Desember 2020
Dia pun mengingatkan agar dana bansos dibelanjakan untuk kebutuhan dasar, seperti sembako.