Find Us On Social Media :

Demi Kelancaran Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

By Senin, 21 Desember 2020 | 07:24
Ilustrasi Rapid Test kerjasam Allianz Indonesia dan Halodoc melayani rapid test untuk warga DKI Jakarta zona merah DKI (Wartakotalive/istimewa)

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test

Perjalanan via darat dan laut Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antar kota antar provinsi via darat, baik transportasi umum dan pribadi, dihimbau untuk melakukan rapid test antigen.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran.

Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.

Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test

Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.

Jabodetabek

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, Pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.