- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap VI Gelombang Kedua Cair, Lumayan Buat Servis Motor
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Angsuran Motor Aman Nih
ADA MASA BERLAKU
Perlu diingat bahwa penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau bantuan UMKM ini ada masa berlakunya.