Find Us On Social Media :

Daftar Daerah Terapkan Wajib Rapid Antigent, Bikers Tes Dulu Nih

By Erwan Hartawan, Senin, 21 Desember 2020 | 11:30 WIB
Daftar daerah terapkan rapid antigent (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid, Bikers Tahu Gak Beda Test Antigen Dan PCR?

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

2. DKI Jakarta

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Gawat Liburan Natal dan Tahun Baru Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test