2. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan KIP, yaitu:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS.
4. Rapor hasil belajar siswa.
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Baca Juga: Bikers Bingung, Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Meninggal Dunia Apa Bisa Diwakili Ahli Waris?
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.