KTP asli beserta foto kopi, SIM lama beserta foto Kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ganti SIM Lama ke Smart SIM Ternyata Biayanya Cuma Segini Bro, Murah
Sakedar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon adalah sebagai berikut.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.