Find Us On Social Media :

4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

By , Selasa, 22 Desember 2020 | 21:50
Ilustrasi, 4 provinsi hapus denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama sampai 31 Desember. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - 4 provinsi hapus denda pajak kendaraan dan bea balik nama sampai 31 Desember.

Kabar bagus buat bikers karena sedang ada relaksasi pajak kendaraan yang dilakukan beberpa Pemerintah Provinsi.

Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.

Buat bikers yang masa berlaku pajak motornya habis buruan diurus karena cuma sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Kuy Diurus Ada Diskon Juga

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.

Sebelumnya diberitakan ada 14 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diantara 14 provinsi tersebut, ada 5 provinsi yang sudah habis masa pemutihan pajak.

Lima provinsi yang sudah menghentikan pemutihan, yakni Jawa Tengah, Bali, Sumatera Barat, dan Riau.

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Sementara itu, ada 5 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan hingga besok Rabu (23/12/2020).

Kelima provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Aceh.