Dengan begitu, hanya ada 5 provinsi yang masih mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Berikut lima provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan sampai 31 Desember:
Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," kata Gamal dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?
2. Sulawesi Tengah
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.
Kebijakan yang mengacu pada Pergub Nomor 14 Tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.