Find Us On Social Media :

4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 22 Desember 2020 | 21:50 WIB
Ilustrasi, 4 provinsi hapus denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama sampai 31 Desember. (Kompas.com)

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

Sementara itu, ada 5 provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan hingga besok Rabu (23/12/2020).

Kelima provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Dengan begitu, hanya ada 5 provinsi yang masih mengadakan penghapusan denda pajak kendaraan.

Berikut lima provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan sampai 31 Desember:

Baca Juga: Horee Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50% di Jakarta dan Beberapa Daerah

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa," kata Gamal dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020).