Find Us On Social Media :

4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

By , Selasa, 22 Desember 2020 | 21:50
Ilustrasi, 4 provinsi hapus denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama sampai 31 Desember. (Kompas.com)

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

3. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.

Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

Baca Juga: Gratis Denda Pajak Kendaraan Sampai BBNKB, Ada Banyak Diskon Juga

4. Papua barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.
Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.