Find Us On Social Media :

Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya

By Ahmad Ridho, Rabu, 23 Desember 2020 | 08:52 WIB
Buruan Daftar Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Caranya (Tribunnews.com)

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 600 Ribu Ditransfer ke 11 Juta Pekerja, Bikers Udah Resign Juga Dapat

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

Baca Juga: Program Bantuan Pertamina Bagi yang Putus Sekolah Bisa Melanjutkan

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).