Find Us On Social Media :

Selain Tilang, Berkendara dengan Lampu Motor Mati Bisa Berujung Fatal

By Nana Triana, Rabu, 23 Desember 2020 | 14:51 WIB
Berkendara dengan keadaan lampu motor mati bisa mengakibatkan kecelakaan. (Dok. Philips)

MOTOR Plus-Online.com - Nasib naas menimpa tiga orang remaja di Probolinggo, Jawa Timur. Tiga remaja itu tewas tertabrak truk dalam perjalanan setelah merayakan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Senin (4/5/2020) malam.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (5/5/2020) berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lampu motor yang dikendarai tiga orang lulusan SMK itu dalam keadaan mati.

Motor itu melaju dengan kecepatan tinggi, menyalip kendaraan lain sementara itu dari arah berlawanan ada truk yang dikendarai Joko Sutrisno al hasil kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Tidak hanya menimpa tiga orang remaja di Probolinggo, kasus serupa jamak terjadi disebabkan kelalaian pengendara mengabaikan sistem penerangan pada kendaraan.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Polisi Peringatkan Jalur Tengkorak Pantura Ini di Libur Natal dan Tahun Baru

Padahal sistem penerangan menjadi komponen penting pada sebuah kendaraan khususnya sepeda motor. Tidak hanya dapat meningkatkan visibilitas pengendara saat di malam hari, juga sangat efektif untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di siang hari.

Bahkan, pada 2009 keluar aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 yang mengharuskan pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, karena kondisi jarak pandang motor terbatas. Selain itu, ukuran dan bentuk motor yang relatif kecil serta mudah melakukan akselerasi di jalan juga membuat pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaannya khususnya bagi kendaraan berdimensi besar, seperti bus dan truk.

Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama selama siang hari, dapat meningkatkan kewaspadaan pengendara lain dengan mudah serta dapat mengantisipasi keberadaan motor, baik yang sedang atau akan melintas.

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya