Find Us On Social Media :

Lelang Motor dan Kendaraan Lain Borongan, Ada Honda MegaPro dan BeAT

By , Rabu, 23 Desember 2020 | 15:10
Lelang Motor dan Kendaraan Lain Borongan, Ada Honda MegaPro dan BeAT. (Lelang.go.id)

5. Openhouse dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2021, pukul 10.00 s/d 14.00 WIB bertempat di Jalan Pulo Lentut No. 11, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Jalan Rawabali II No. 2, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dan di Jalan Rawa Kepiting No. 1, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

6. Harga penawaran belum termasuk bea lelang, dan biaya resmi lainnya.

7. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.

8. Calon Peserta Lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan & dokumen lainnya yang berkaitan dengan harta yang akan dilelang, melihat kondisi fisik Harta yang akan dilelang terlebih dahulu, mengetahui peruntukannya sesuai dengan tata ruang wilayah kota setempat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, dengan kata lain, objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is ).

9. Terkait aset berupa tanah atas nama PT. The First National Glass Ware (Dalam Pailit) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 194, maka Pemenang Lelang wajib melunasi biaya-biaya antara lain : Biaya Periode Antar Waktu (PAW) + PPN 10%, Biaya Perpanjangan Penggunanaan Tanah (BPPT), Biaya Maintenance Fee, Biaya Peralihan, dan biaya-biaya lain yang dimungkinkan timbul dalam transaksi ini.

10. Pengosongan lokasi aset dilakukan dan merupakan seluruhnya kewenangan pihak pemenang lelang.

11. Pemenang Lelang juga wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban Pemenang Lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL atau Penjual.

13. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kurator cq. Muhammad Fauzi (No. Hp. 0813-2669-6559).