Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.
"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.