Sekalipun itu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Pesta atau perayaan malam pergantian tahun, penyalaan kembang api ramai-ramai dan karnaval juga dilarang.
Baca Juga: Awas, Polisi Tutup Jalur Puncak di Malam Tahun Baru, Mulai Jam Segini
Ilustrasi kembang api Tahun Baru 2021 (Unsplash)
Selain itu konvoi, arak-arakan dan nongkrong ramai-ramai yang biasa dipilih bikers saat akhir tahun juga dilarang.
Polri akan melakukan penindakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu.
Duh, bisa bikin akhir tahun 2020 jadi agak garing nih, meskipun tujuannya mulia.
Yuk demi membantu pemutusan penyebaran virus corona COVID-19, kita merayakan akhir tahun 2020 di rumah saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru"