2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
BANTUAN UMKM ATAU BPUM
Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan teknologi informasi dan secara elektronik misalnya bantuan UMKM dan bantuan subsidi gaji.
Bantuan UMKM diberikan lewat kementerian Koperasi dan UKM di bawah kepemimpinan Teten Masduki.
Bantuan UMKM atau BPUM berupa uang tunai Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta
Program bantuan BPUM ini diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.
Pemberiannya dengan teknologi informasi karena dalam penyalurannya melibatkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kotamadya.
Juga dalam penyalurannya melibatkan bank HIMBARA yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.