Find Us On Social Media :

Final Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta 100 % Disalurkan untuk 12 Juta Orang Cek Nomor KTP Anda Lewat Link Ini Apakah Termasuk Penerima

By Aong, Selasa, 29 Desember 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi cek nomor KTP atau NIK apakah penerima bantuan pemerintah atau BLT (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - BLT atau bantuan pemerintah masih terus disalurkan untuk mendongkrak ekonomi bangsa.

Final bantuan pemerintah Rp 2,4 juta 100 persen disalurkan untuk 12 juta penerima segera cek nomor KTP anda lewat link ini apakah termasuk penerima.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha UMKM seperti bengkel, tukang cuci steam, warung kecil, penjual online, pedagang kaki lima dll.

Kabar gembira karena bantuan UMKM sudah disalurkan semuanya lewat bank.

Baca Juga: Bisa Dicek dari ATM Risma Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Ditransfer ke Rekening Penerima

Baca Juga: Horeee, Kemensos Ganti Bantaun Sembako Jadi Uang Tunai, Bikers Catat Syaratnya

Kementerian Koperasi dan UMKM menyatakan proses pencairan BLT UMKM telah tersalurkan 100 persen.

Total penerima BLT UMKM yang telah menerima dana BLT sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), diberitakan Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Uang Bensin Aman, Risma Ubah Cara Pembagian Bansos di Tahun 2021

Biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Namun, dalam program BLT ini proses audit dilakukan bersamaan dengan berjalannya program.

"Kenapa bersamaan? Biar ketika ada masalah ditemukan ketika di audit walaupun programnya masih sedang berjalan, bisa langsung diperbaiki. Sebagaimana dengan program PEN yang lain, tahap pelaksanaanya juga selalu di periksa oleh BPKP," ucap Hanung.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Buruan Login di Sini, Bisa Buat Servis Motor

Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

CARA CEK PENERIMA BANTUAN

BLT UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima dan dicairkan dalam sekali pencairan.

Proser penyaluran BLT dilakukan melalui tiga bank penyalur yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai Berubah Total, Gandeng Kantor Pos

Setelah melalui proses seleksi, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui SMS oleh bank penyalur.

Cara lain untuk mengetahui penerima BLT UMKM yakni dengan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Namun penerima BLT yang bisa dicek dengan cara ini hanyalah yang BLT-nya disalurkan melalui BRI karena punya tabungan di BRI.

Bagi yang punya tabungan di bank lain silakan kunjungi langsung bank tersebut untuk pengecekan nomor KTP. 

Baca Juga: Simak Daftar Bantuan dari Pemerintah di Bulan Ini, Uang Bensin Aman

Untuk yang di BRI proses pengecekannya cukup mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan NIK atau nomor KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Masukkan nomor KTP dari link eform.bri.co.id (BRI)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Cuma Modal NIK Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Bikers Buruan Dicek Sebelum Diblokir

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

 

Pencairan BLT UMKM Sampai Februari 2021

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman membantah adanya informasi yang menyebut pencairan BLT paling lambat 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?

Hingga saat ini, kata Hanung, regulasi tidak mengatur kapan terakhir pencairan.

"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.

Dalam pencairan BLT UMKM, Hanung meminta masyarakat untuk tidak datang berbondong-bondong ke Bank.

"Karena kami juga tidak ingin masyarakat jadi berbondong-bondong ke bank untuk segera mencairkan sehingga membuat kerumunan," kata Hanung.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 Bantuan Rp 300 Ribu untuk Warga Jakarta Disalurkan, Serius?

Meski tidak ada batas akhir pencairan, Hanung mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan.

Ia menyakini, perpanjangan waktu itu bakal disetujui.

"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung.

Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Cair Terakhir 28 Desember, Beneran Apa Hoax?

"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.

Alur dan Proses Pencairan BLT UMKM

Setelah mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, penerima BLT diminta untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM di bank penyalur.

Untuk dapat mencairkan BLT, penerima BLT UMKM harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Dihapus Menteri Risma, Seperti Ini Penggantinya

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan jika belum punya akan dibuatkan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada Perpanjangan Pencairan.