2. Perizinan Usaha
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.