"Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik,” ujar Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2029).
Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?
Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Ramai Soal Uji Emisi, Ada Enggak Sih Bengkel yang Melayani Uji Emisi Buat Motor?
Selain tidak lulus uji emisi, sanksi juga dapat dikenakan bagi Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang.
Syarifuddin berharap masyarakat lebih sadar untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan miliknya masing-masing.
Pengecekan emisi gas buang, lanjut Syarifuddin adalah upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diterapkan 24 Januari 2021"