Syarat utama untuk memperpanjang SIM dil layanan mobil SIM keliling adalah masa berlaku SIM tidak mati.
Jika masa berlaku SIM sudah habis.
Maka biker harus menjalani prosesnya seperti membuat SIM baru di kantor Satpas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Asyik, Weekend Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta
Yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan lupa foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar dan bukti cek kesehatan.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 10 WIB.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Jadi jangan sampai lupa siapkan uang di dompet untuk biaya perpanjang SIMnya bro.