Find Us On Social Media :

Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

By Ahmad Ridho, Jumat, 1 Januari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada motor dan mobil gak lolos uji emisi bakal kena denda Rp 500 ribu. (Nurul)

Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata PLT Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.

Baik mobil maupun motor harus mematuhi aturan ini.

"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.

Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor

Lalu seperti apa sanksi yang diberikan?

Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.

Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian terkait penerapan sanksi tersebut.

Sebagai contoh, saat sedang parkir di pusat perbelanjaan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.