Find Us On Social Media :

Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021

By Aong, Minggu, 3 Januari 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi uji emisi pada motor. Waspada aturan baru, motor berusia 3 tahun wajib uji emisi (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Untuk memperbaiki kualitas udara membuat kendaraan wajib lulus uji emisi gas buang.

Walah kalau tidak lulus uji emisi motor ditilang Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu mulai 24 Januari 2021.

Wajib lulus uji emisi gas buang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setiap Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi yang ditentukan.

Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Hal ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan:

Setelah enam bulan dilakukan sosialisasi, implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata Plt Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.