1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Baca Juga: Cuma Siapkan KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Untuk 10 Ribu Keluarga, Buat Modal Usaha Bengkel
Selain itu, ada jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT tersebut adalah:
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.
4. Penjahit.
5. Pertanian.
6. Peternak.
Baca Juga: Satu Lagi BLT Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bikin Usaha Bikers Lancar
Jika brother berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.