Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberikan penjelasan.
"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa," kata Dwi, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Caranya Gampang
"Kalau enggak ada KTP asli, enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," sambung Dwi.
"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Zudan Arif Fakrulloh, jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.
"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi," ujarnya.
Baca Juga: Samsat Jakarta Libur 4 Hari, Perpanjang STNK Bisa Lewat Online Loh
"Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai," tutupnya.
Nah buat brother yang KTP-nya hilang tapi mau bayar pajak kendaraan tahunan, bisa langsung bikin surat keterangan pengganti KTP nih.
Atau kalau masih lama bayarnya, langsung cetak ulang KTP.