MOTOR Plus-Online.com - Mulai hari ini hai pepanjang maupun pembuatan sim baru ada syarat lagi.
Nantinya setiap pemohon sim dalam mengurus apapun wajib melampirkan keterngan lulus psiskotes.
Psikotes bakal berlaku di wilayah Polda Kaltim.
Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata.
Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya
"kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," kata Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yaitu
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 4 Januari 2021, Buka Mulai Jam Segini
Sedangkan untuk perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000