Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

By , Senin, 04 Januari 2021 | 14:58
Pemohon SIM C atau SIM A harus lolos psikotes (Kompas.com)

Biaya tambahan:

- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Sebagai syarat baru, Artinya pemohon sim harus mengeluarkan uang lebih.

Saat ini yang sudah menerapkan yaitu wilayah Solo.

Solo menetapkan biaya psikotes sebesar 50.000 untuk satu pemohon SIM.

Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

Artinya bikers sebagai contoh bikers harus mengeluarkan Rp 180 ribu untuk perpanjang SIM C saja.

Kabar baiknya tidak semua wilayah Kaltim menerapkan psikotes.

Saat ini terdapat lima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.

"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah, kelima ini mereka menyebar," sambung Singgamata