Find Us On Social Media :

Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

By Ardhana Adwitiya, Senin, 4 Januari 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi SIM. Jangan salah bro, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak lagi mengikuti tanggal lahir. (Dok. MOTOR Plus)

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Untuk biaya perpanjang SIM A dan B sebesar Rp 80.000.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"