Find Us On Social Media :

Mau Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Tiap Bulan, Buruan Daftar Caranya Mudah

By Ahmad Ridho, Selasa, 5 Januari 2021 | 12:20 WIB
Bikers mau dapat bantuan Rp 600 ribu tiap bulan, buruan daftar caranya mudah. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers mau dapat bantuan Rp 600 ribu tiap bulan, buruan daftar caranya mudah.

Kabar bagus buat bikers karena pemerintah menlajutkan bantuan tahun 2021 ini.

Di tengah wabah pandemi ini, pemerintah memberikan bantuan uang tunai Rp 600 ribu.

Bukan cuma uang tunai, pemerintah juga akan memberikan bantuan paket sembako dan beberapa bantuan lain.

Baca Juga: Asik Bantuan Pemerintah untuk Ibu Hamil, Balita, Remaja dan Lansia Dibagikan dari Kemarin

Baca Juga: Buruan Cek Kamu Dapat 3 Bantuan Pemerintah atau Tidak, Disalurkan ke 38 Juta Orang

Uang Rp 600 ribu bisa dimanfaatkan bikers untuk servis motor atau ganti ban motor baru.

Beberapa bantuan yang sudah disiapkan pemerintah ini akan tersedia di seluruh wilayah Indonesia bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada warga yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona ini.

Adapun bantuan jenis ini ditujukan untuk 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 12 Dibuka, Syarat Cukup Bikin Akun

Setiap keluarga akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta.

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 16,2 triliun.

Jokowi menyebut bahwa bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.

Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp 21 triliun hingga Rp 24 triliun untuk bantuan sosial dana desa.

Baca Juga: Horee Mulai Hari Ini 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Ayo Cek Apa Anda Termasuk Penerima di Link Ini

Mengutip Kompas.com (8/4/2020), bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat desa.

Rencananya, BLT akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa dan selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Hore, Besok 38 Juta Orang Bakal Dapat 3 Bantuan Dari Pemerintah

Di antaranya adalah:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Segera Modal KTP Daftar Online Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,5 Juta

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Baca Juga: Warga Tangerang Siap-siap Dapat BST Rp 1,8 Juta, Ditransfer Bertahap 6 Bulan

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: ingin-dapat-uang-rp-600000-per-bulan-dari-pemerintah-ini-cara-dan-syaratnya?page=all&_