MOTOR Plus-online.com - Apakah harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk korban kecelakaan yang ingin klaim asuransi PT Jasa Raharja (Persero)?
Kecelakaan lalu lintas memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Nah mengenai klaim asuransi, masih ada orang yang berpikiran tidak bisa klaim asuransi kalau tak punya SIM.
Apakah hal itu benar?
Baca Juga: Segera Tolong Atau Lakukan Ini Saat Ada Kecelakaan, Daripada Didenda
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, memberikan penjelasannya.
"Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tabrakan dua kendaraan," ujar Mulyadi (5/1/2021).
Menurut Mulyadi, Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian, sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.
"Tapi kalau enggak punya SIM tetap bisa diklaim ke Jasa Raharja," lanjutnya.
Baca Juga: Sah Sandiaga Uno Jadi Menteri Parekraf, Ternyata Takut Naik Motor Lho
Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.
"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.