Untuk belajarnya, sebaiknya dilakukan di tempat yang sepi dan hindari jalan umum ya.
Pastikan juga didampingi oleh orang yang sudah memiliki SIM.
Baca Juga: Geger Jokowi Kasih Kejutan Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Penjelasan Polisi
Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM.
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.
Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.
Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktik, dan simulator.
Jika lolos semua persyaratan, maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.
SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.