Find Us On Social Media :

Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

By Aong, Kamis, 7 Januari 2021 | 10:00 WIB
Gratis urus SIM STNK dan BPK (AONG)

MOTOR Plus - online.com - Segera urus bro, bikin atau perpanjang SIM, BPKB dan STNK gratis.

Kabar bagus bagi biker yang mau bikin atau perpanjang SIM, STNK dan BPKB karena sedang gratis berdasarkan peraturan pemerintah.

Tida ada biaya untuk mengurus SIM dan surat kendaraan lainnya.

Tanpa biaya atau gratis dalam pengurusan SIM, STNK dan BPKB berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM, STNK Hingga BPKB Bebas Biaya Cepetan Diurus

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 7 Januari 2021, Jangan Lupa Bawa Persyatannya

Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.

PP tersebut juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.

Lumayan nih jadi lebih hemat, karena untuk membuat SIM C saat ini pemohon harus membayar Rp 100 ribu.

Tapi, ada yang harus diketahui, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.