Find Us On Social Media :

Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya. (WISNU)

Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.

Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK

Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).