Pajak progresif diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut besaran pajak progesif:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil
Buat brother yang belum tahu cara hitung pajak progresif, simak di bawah ini ya.
Misalnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 15 juta untuk kendaraan kedua, maka RP 15.000.000 x 2,5 persen = Rp 375.000
Nantinya angka tersebut akan ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Untuk motor atau roda dua dikenakan Rp 35 ribu, sedangkan mobil atau roda empat Rp 143 ribu.
Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin