Find Us On Social Media :

Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

By Galih Setiadi, Jumat, 8 Januari 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak pakai mahal cuma perlu lakukan ini. (Kompas.com)

Pajak progresif diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut besaran pajak progesif:

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Buat brother yang belum tahu cara hitung pajak progresif, simak di bawah ini ya.

Kode pajak progresif yang dikasih tanda panah atau dilingkari (Kompas.com)

Misalnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 15 juta untuk kendaraan kedua, maka RP 15.000.000 x 2,5 persen = Rp 375.000

Nantinya angka tersebut akan ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Untuk motor atau roda dua dikenakan Rp 35 ribu, sedangkan mobil atau roda empat Rp 143 ribu.

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin