Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, pukul 08 s/d 15.00 WIB
Syarat perpanjangan SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.