Find Us On Social Media :

Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 9 Januari 2021 | 11:35 WIB
Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini (Tonny/@tonnyjaya)

"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi, Jum'at (8/1/2021).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?

Nah jadi sebaiknya gunakan pelat nomor asli ya bro, jangan gunakan stiker biar enggak ditilang!