Find Us On Social Media :

Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

By , , Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:35
Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini (Tonny/@tonnyjaya)

Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?

Nah jadi sebaiknya gunakan pelat nomor asli ya bro, jangan gunakan stiker biar enggak ditilang!