Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.
"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.
Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?
Nah jadi sebaiknya gunakan pelat nomor asli ya bro, jangan gunakan stiker biar enggak ditilang!